Sistem Ekonomi Pancasila


Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua

Setelah sekian lama saya tidak upload tulisan terbaru, akhirnya saya menulis lagi. Pada kesempatan kali ini saya akan mengankat topik tentang sistem ekonomi Pancasila. Kalian sudah tau apa itu ? kalau belum mari kita bahas bersama - sama.

A.      Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".

Ekonomi Pancasila dapat disebut juga dengan sistem ekonomi demokrasi yang menjadi identitas perekonomian Indonesia. Yang dimana menggunakan nilai – nilai di dalam ideologi Pancasila sebagai acuan dan landasan dalam menjalankan roda perekonomian,

B.      Karakteristik

Didalam sistem ekonomi Pancasila terdapat 5 ciri pokok pada konsep ekonomi Pancasila, yaitu :
1.       Dikembangkannya Koperasi
2.       Adanya komitmen pemerataan
3.       Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis
4.       Perencanaan yang terpusat
5.       Pelaksanaanya secara desentralisasi

C.      Ada 5 sumber  nilai dalam sistem ekonomi Pancasila, ialah :

1.       Nilai ketuhanan, artinya nilai agama dan etika punya peranan penting dalam menjalakan sistem ekonomi.
2.       Nilai kemanusiaan, maksudnya ialah sistem ekonomi mengutamakan prinsip humanis dan tidak eksploitatif.
3.       Nilai persatuan, yang artinya segala aktivitas ekonomi mengutamakan azas kekeluargaan demi menjaga persatuan.
4.       Nilai musyawarah, artinya sistem ekonomi dijalankan dengan nilai – nilai demokrasi.
5.       Nilai keadilan, artinya pengelolaan dan penggunaan sumber daya ekonomi bertujuan untuk kemakmuran semua warga negara.


D.      Kelebihan dan kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila

Adapun kelebihan dan kekurangan yang dimiliki sistem ekonomi Pancasila.

1.       Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila :

·         Hak milik individual diakui oleh negara selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingian umum.

·         Pengelolaan perekonomian berjalan secara kolektif atau bersama-sama untuk mencapai kemakmuran bersama.

·         Perekonomian nasional diutamakan untuk kemakmuran rakyat.

·         Adanya kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi selama hal tersebut tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

2.       Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila :

·         Proses pengambilan keputusan ekonomi berlangsung lambat karena harus diselaraskan dengan kepentingan bersama.

·         Perekonomian cenderung berjalan kurang efisien karena sistem ekonomi ini mengutamakan proses demokrasi yang membutuhkan waktu.

·         Adanya dominasi negara dalam pengelolaan perekonomian berpotensi meredam dan ‘membunuh’ daya kreasi dan inovasi masyarakat.


E.       Landasan Hukum Sistem Ekonomi Pancasila

Landasan sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dari uraian dalam pasal Undang –Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945. Namun, landasan pokok yang dijadikan acuan secara terang adalah pada pasal 33 UUD 1845.
Sistem ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun maksud dari demokrasi ekonomi ini adalah penerapan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan dasar : dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Prof. Mubyarto (1981) menguraikan adanya lima landasan idiil dalam penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yang didasarkan pada lima sila Pancasila, sebagai berikut :
§  Moral agama
§  Moral kemerataan sosial
§  Moral nasionalisme ekonomi
§  Moral kerakyatan
§  Moral keadilan sosial

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
1.       Free fight liberalism, yang merupakan suatu bentuk kebebasan usaha yang tidak terkendali, sehingga dapat memungkinkan terjadinya eksploitasi bagi kaum ekonomi lemah. Kondisi ini pada akhirnya juga dapat berimbas pada semakin bertambahluasnya kesenjangan sosial atau jurang pemisah antara kaya dan miskin.

2.       Etatisme, yakni suatu tindakan keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga berimbas pada matinya motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

3.       Monopoli, yakni adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu pihak atau kelompok tertentu, tanpa adanya pesaing, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, selain mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.

Pada dasarnya, berbagai peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjadikan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan mampu untuk mewujudkan pasar yang tepat bagi masyarakat.

Seperti itulah sekiranya tentang Sistem Ekonomi Pancasila, sangat berbeda jauh dengan sistem ekonomi lainnya bukan ? mungkin hanya inilah yang bias saya sampaikan, apabila ada kekurangan mohon dimaafkan, sampai bertemu di tulisan berikutnya

Wassalumalaikum Wr. Wb.


Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila
diakses pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 06.54 WIB

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sistem-ekonomi-pancasila.html
diakses pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 07.10 WIB

https://portal-ilmu.com/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila/
diakses pada tanggal 29 Maret 2019 Pukul 07.37 WIB






Komentar

Postingan Populer