Sistem Ekonomi Pancasila
Assalamualaikum Wr.
Wb.
Salam sejahtera
bagi kita semua
Setelah sekian
lama saya tidak upload tulisan terbaru, akhirnya saya menulis lagi. Pada kesempatan
kali ini saya akan mengankat topik tentang sistem ekonomi Pancasila. Kalian sudah
tau apa itu ? kalau belum mari kita bahas bersama - sama.
A.
Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Ekonomi
Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada
tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud
dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan
"Ekonomi Pancasila".
Ekonomi Pancasila
dapat disebut juga dengan sistem ekonomi demokrasi yang menjadi identitas perekonomian
Indonesia. Yang dimana menggunakan nilai – nilai di dalam ideologi Pancasila sebagai
acuan dan landasan dalam menjalankan roda perekonomian,
B.
Karakteristik
Didalam sistem
ekonomi Pancasila terdapat 5 ciri pokok pada konsep ekonomi Pancasila, yaitu :
1.
Dikembangkannya Koperasi
2.
Adanya komitmen pemerataan
3.
Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis
4.
Perencanaan yang terpusat
5.
Pelaksanaanya secara desentralisasi
C.
Ada 5 sumber
nilai dalam sistem ekonomi Pancasila, ialah :
1.
Nilai ketuhanan, artinya nilai agama dan etika
punya peranan penting dalam menjalakan sistem ekonomi.
2.
Nilai kemanusiaan, maksudnya ialah sistem ekonomi
mengutamakan prinsip humanis dan tidak eksploitatif.
3.
Nilai persatuan, yang artinya segala aktivitas ekonomi
mengutamakan azas kekeluargaan demi menjaga persatuan.
4.
Nilai musyawarah, artinya sistem ekonomi dijalankan
dengan nilai – nilai demokrasi.
5.
Nilai keadilan, artinya pengelolaan dan penggunaan
sumber daya ekonomi bertujuan untuk kemakmuran semua warga negara.
D.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Adapun kelebihan
dan kekurangan yang dimiliki sistem ekonomi Pancasila.
1.
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila :
·
Hak milik individual diakui oleh negara
selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingian umum.
·
Pengelolaan perekonomian berjalan
secara kolektif atau bersama-sama untuk mencapai kemakmuran bersama.
·
Perekonomian nasional diutamakan untuk
kemakmuran rakyat.
·
Adanya kebebasan dalam berkreasi dan
berinovasi selama hal tersebut tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
2.
Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila :
·
Proses pengambilan keputusan ekonomi
berlangsung lambat karena harus diselaraskan dengan kepentingan bersama.
·
Perekonomian cenderung berjalan kurang
efisien karena sistem ekonomi ini mengutamakan proses demokrasi yang
membutuhkan waktu.
·
Adanya dominasi negara dalam
pengelolaan perekonomian berpotensi meredam dan ‘membunuh’ daya kreasi dan
inovasi masyarakat.
E.
Landasan Hukum Sistem Ekonomi Pancasila
Landasan
sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dari uraian dalam pasal Undang –Undang
Dasar 1945, yakni pada pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945. Namun, landasan pokok
yang dijadikan acuan secara terang adalah pada pasal 33 UUD 1845.
Sistem
ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila,
yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun maksud dari demokrasi
ekonomi ini adalah penerapan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan dasar :
dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Prof.
Mubyarto (1981) menguraikan adanya lima landasan idiil dalam penerapan Sistem
Ekonomi Pancasila, yang didasarkan pada lima sila Pancasila, sebagai berikut :
§ Moral
agama
§ Moral
kemerataan sosial
§ Moral
nasionalisme ekonomi
§ Moral
kerakyatan
§ Moral
keadilan sosial
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
1.
Free fight liberalism, yang merupakan suatu bentuk
kebebasan usaha yang tidak terkendali, sehingga dapat memungkinkan terjadinya
eksploitasi bagi kaum ekonomi lemah. Kondisi ini pada akhirnya juga dapat
berimbas pada semakin bertambahluasnya kesenjangan sosial atau jurang pemisah
antara kaya dan miskin.
2.
Etatisme, yakni suatu tindakan keikutsertaan
pemerintahan yang terlalu dominan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga
berimbas pada matinya motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara sehat.
3.
Monopoli, yakni adanya pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu pihak atau kelompok tertentu, tanpa adanya pesaing, sehingga konsumen
tidak memiliki pilihan lain, selain mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Pada
dasarnya, berbagai peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjadikan Sistem
Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan mampu
untuk mewujudkan pasar yang tepat bagi masyarakat.
Seperti itulah
sekiranya tentang Sistem Ekonomi Pancasila, sangat berbeda jauh dengan sistem
ekonomi lainnya bukan ? mungkin hanya inilah yang bias saya sampaikan, apabila
ada kekurangan mohon dimaafkan, sampai bertemu di tulisan berikutnya
Wassalumalaikum Wr.
Wb.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila
diakses pada tanggal
29 Maret 2019 pukul 06.54 WIB
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sistem-ekonomi-pancasila.html
diakses pada tanggal
29 Maret 2019 pukul 07.10 WIB
https://portal-ilmu.com/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila/
diakses pada tanggal
29 Maret 2019 Pukul 07.37 WIB
Komentar
Posting Komentar