GCG ( Good Corporate Governance)
ASSALAMUALIKUM WR.WB.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Hari ini di malam yang cerah, saya
akan memposting tulisan yang selanjutnya yaitu tentang GCG, sebelumnya, ada
yang tau apa itu GCG ? baru denger bukan ? saya juga soalnya :D wkkw jadi kita
sama sama belajar yuk, langsung saja kita masuk ke materi.
GCG
(Good Corporate Governance) adalah satu prinsip yang dimiliki suatu perusahaan yang
mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan dan perundang - undangan dan etika berusaha.
1.
Transparansi
èYaitu suatu perusahaan harus memiliki
keterbukaan yang cukup, akurat, dan tepat kepada pemangku kepentingan.
2.
Akuntabilitas
èMaksudnya adalah suatu perusahaan memiliki
kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perusahaan sehingga bisa
terlaksana secara efektif.
3.
Pertanggung
Jawaban
èIalah suatu perusahaan harus memiliki
pertanggung jawaban yang misalnya seperti kesalamatan kerja, pajak dan
sebagainya.
4.
Kemandirian
èSuatu perusahaan harus bisa mengelola
perusahaan nya sendiri tanpa benturan dan pengaruh dari pihak lain. Misalnya
dewan komisaris dan dewan direksi memiliki masing masing pendapat yang
independen pada setiap mengambil keputusan.
5.
Kewajaran
èAdalah
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak dalam setiap pihak perusahaan.
Sejarah
GCG mengikuti perkembangan manajemen. Konsep ini mulai berkembang pada tanggal
19 Oktober 1987 setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash, untuk
menjamin dan mengamankan hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan
komisaris yaitu GCG ini. Namun di indonesia baru mengenal konsep ini sejak
krisis ekonomi pada tahun 1997. Itu disebabkan karena perusahaan di indonesia
tidak di kelola dengan baik dan menimbulkan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Bermula
dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada BEI (Bursa Efek Indonesia)
yang mengatu mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI mewajibkan
untuk mengangkat komisari independen dan membentuk komite Audit pada tahun
1998.
Usai
itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan dengan IMF (
Internasional Monetary Fund) yang mendorong GCG agar lebih kondusif.
GCG
memili 2 faktor yang bisa mencapai keberhasilan dalam penerapanya, yaitu :
1. Faktor Internal
·
Adanya
budaya perusahaan yang mendukung GCG
·
Segala
sesuatu peraturan yang dibuat harus mengacu pada GCG
·
Manajemen
pengendalian resiko berdasarkan kaidah – kaidah GCG
·
Terdapat
sistem Audit yang efektif
·
Adanya
keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah
manajemen dalam perusahaan
2. Faktor Eksternal
·
Terdapat
sistem hukum yang baik sehingga bisa menjamin berlakunya supermasi hukum
·
Dapat
dukugan dari sektor publik/pemerintah dalam pelaksanaan GCG
· Terbangunnya sistem tata sosial yang
mendukung penerapan GCG
*CONTOH 1 PERUSAHAAN YANG MEMAKAI
KONSEP GCG
Salah
satu perusahaan nya ialah PT. Mayora Indah Tbk.
Berikut penjelasan yang di beri PT.
Mayora Indah Tbk. dalam cuplikan annual reportnya :
Penerapan tata kelola perusahaan
Perseroan sebagai pelaku pasar menyadari pentingnya menerapkan Tata Kelola
Perusahaan yang baik sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan Perseroan
sehari hari. Melalui kebijakan kebijakan dan konsep yang menyangkut struktur
Perseroan, terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan
dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern yang tujuannya
adalah meningkatkan nilai nilai Perseroan demi kepentingan shareholders dan
stakeholders Perseroan.
Perseroan juga senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh
peraturan perundangan yang diberlakukan bagi Perseroan, termasuk dengan
melengkapi Perseroan dengan adanya Komite Audit, Unit Audit Internal dan
Sekretaris Perusahaan. Komite Audit dan Unit Audit Internal Perseroan, selain
melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya kebijakan dan prosedur, keuangan,
internal control serta bisnis proses, juga ikut meneliti dan memonitor seluruh
aktifitas Perseroan.
Sekretaris Perusahaan bekerja untuk memastikan bahwa semua
tanggung jawab dan kewajiban Perseroan sebagai perusahaan publik telah
dilaksanakan dengan baik. Sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang baik, Perseroan juga memberikan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,
yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Corporate Social Responsibility, baik
dengan berpartisipasi dalam kegiatan penting kemasyarakatan maupun dalam
kegiatan meringankan beban penderitaan mereka yang membutuhkan.
AKHIRNYA SELESAI SUDAH MATERINYA, segitu
saja yang bisa saya sampaikan lewat tulisan ini tentang GCG. Sampai jumpa di
lain waktu yaa guyss, enjoy your day enjoy your life, mohon maaf apabila ada
kekurangan di tulisan saya guyss, ambil positifnya sajaa wkwk, piss out J
WASSALAMUALAIKUM
WR.WB.
REFRENSI :
(diakses
pada tanggal 1 November 2018 pukul 20.50)
(diakses
pada tanggal 1 November 2018 pukul 20.12)
(diakses
pada tanggal 1 November 2018 pukul 20.56)
(diakses
pada tanggal 1 November 2018 pukul 22.31)
Komentar
Posting Komentar